Audit Internal Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman: Menjaga Kualitas dan Kepatuhan Sistem Mutu

Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman (BPMPT) melaksanakan audit internal pada 8-15 September 2025 untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan di laboratorium sesuai dengan standar SNI ISO/IEC 17025:2017. Audit ini bertujuan untuk memverifikasi penerapan sistem manajemen mutu dan memastikan kualitas pengujian yang dilakukan di BPMPT.

Pembukaan Audit

Audit internal dimulai dengan acara pembukaan pada 8 September 2025 di Ruang Rapat BPMPT. Acara ini dipimpin oleh Kepala BPMPT dan dihadiri oleh manajer, penyelia, deputi, serta seluruh personel yang terlibat. Kepala BPMPT memberikan arahan untuk memastikan pelaksanaan audit berjalan dengan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

Tujuan Audit Internal:

  1. Memverifikasi kegiatan laboratorium sesuai sistem manajemen mutu.

  2. Memastikan pemenuhan standar SNI ISO/IEC 17025:2017.

  3. Mengevaluasi kesesuaian kebijakan dan prosedur.

  4. Menilai efektivitas sistem dalam mencapai tujuan dan mengelola risiko.

Sasaran Audit:

  • Mengidentifikasi dan memecahkan masalah dalam penerapan sistem mutu.

  • Memastikan penerapan prosedur sesuai dengan Panduan Mutu, Prosedur Mutu, dan Instruksi Kerja

  • Melakukan tindakan perbaikan untuk persiapan audit eksternal.

Pelaksanaan Audit

Audit dilaksanakan di semua unit BPMPT, meliputi bagian Tata Usaha, Pengelolaan Sampel, Pelayanan Teknis, serta tim teknis yang meliputi Mutu Pestisida, Mutu Produk Tanaman, dan Mutu Pupuk.

Tim auditor terdiri dari enam orang dengan bidang dan fokus yang berbeda. Lulus Nugraheni, S.T.P., M.P. bertugas mengaudit klausul 6-7 pada bagian umum, teknis, dan administrasi dengan fokus pada konsistensi penerapan prosedur, instruksi kerja, dan penulisan rekaman. Syanti Asviatuti, S.Si., M.Sc. mengaudit klausul 6 dan 7 khusus untuk pengujian mutu produk tanaman, menitikberatkan pada kesesuaian pelaksanaan pengujian serta validasi dan verifikasi metode pengujian dengan instruksi kerja dan konsistensi penulisan rekaman seperti buku alat dan pemantauan suhu. Dian Fatikha Aristiami, S.Si., M.T. mengaudit klausul 4, 5, 6, dan 8 di bagian manajemen dengan fokus pada konsistensi penulisan dokumen dan kelengkapan rekaman mutu.

Fitria Yuliani, S.T.P. bertanggung jawab mengaudit klausul 6 dan 7 untuk pengujian mutu pupuk, menilai kesesuaian pelaksanaan pengujian dan validasi metode serta konsistensi rekaman. Roni Nasrulloh, S.Si, M.Sc. mengaudit klausul 7 pada bagian mutu pestisida dengan fokus serupa pada pelaksanaan pengujian, validasi metode, dan rekaman mutu. Sedangkan Andi Ima Apriani Sahabuddin, S.Si. mengaudit klausul 6 dan 7 di bagian umum dan administrasi, menitikberatkan pada konsistensi penerapan prosedur serta penulisan rekaman terkait kaji ulang permintaan, penanganan sampel, dan pengadaan produk atau layanan dari penyedia eksternal.

Penutupan Audit

Audit internal ditutup pada 15 September 2025, dengan penyampaian hasil temuan dan rekomendasi perbaikan. Hasil audit ini menjadi dasar untuk peningkatan sistem manajemen mutu dan persiapan audit eksternal di masa mendatang.